MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“PERAN MAHASISWA KEBIDANAN DALAM MENJUNJUNG TINGGI HAM”
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 7
1. Cicinur
Indah Sari
2. Dwi
Romdhika
3. Jamiatul
Hasanah
4. Marta
Rosita
5.
Nurlailin Alfianti
6. Risa
Susanti
AKADEMI KEBIDANAN
DHARMA PRAJA BONDOWOSO
JL. MT HARIYONO 30 A
TELP. 0332.420060
BONDOWOSO
TAHUN AKADEMIK 2013 –
2014
KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan inayahnya kita semua dalam keadaan sehat
wal ‘afiat. Salawat serta salam semoga terlimpahkan pada junjungan kita nabi
besar Muhammad SAW,yang mana telah mengeluarkan kita dari alam kegelapan menuju
alam yang terang benderang.
Alhamdullilahi rabbil ‘aalamin, berkat pertolongan Allah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Peran Mahasiswa Kebidanan Dalam Menjunjung Tinggi HAM” dengan lancar, meskipun ada beberapa hambatan dan halangan akan tetapi makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada nama-nama di bawah ini, diantaranya :
Alhamdullilahi rabbil ‘aalamin, berkat pertolongan Allah penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Peran Mahasiswa Kebidanan Dalam Menjunjung Tinggi HAM” dengan lancar, meskipun ada beberapa hambatan dan halangan akan tetapi makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada nama-nama di bawah ini, diantaranya :
- Bapak Untung Khuzairi, SH.MARS selaku dosen pembimbing yang selalu setia membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
- Ayah dan Ibunda tercinta yang telah banyak memberikan dukungan kepada penulis, serta memotivasi dengan penuh kasih sayang.
- Teman – teman yang telah memberikan bantuannya baik berupa buah pikiran atau dukungan kepada penulis.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
HAM adalah hak yang melekat pada
manusia karena kelahirannya sebagai manusia. Hak-hak tersebut diperoleh bukan
pemberian orang lain ataupun negara, tetapi karena kelahirannya sebagai
manusia. Dalam konteks religius hak-hak ini merupakan karunia Tuhan, dan hanya
Tuhanlah yang berhak mencabutnya.
Karena HAM merupakan hak yang
diperoleh saat kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang
apabila dicabut atau dikurangai akan mengakibatkan berkurang derajat
kemanusiaannya. Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan
peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang
membawa konsekuensi adanya hak-hak lain seperi hak mendapatkan kehidupan dan
pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan
berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan
oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya, sehingga pendidikan dan kesehatan pun
kemudian menjadi hak asasi manusia dengan segala perangkat hak lain untuk
mendapatkan pendidikan dan kesehatan. Agar masyarakat dan tenaga kesehatan dapat
mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka maka dengan demikian penulis
membuat makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
- Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
- Apa saja hak atas kesehatan yang harus diperoleh masyarakat?
- Bagaimana kewajiban pemerintah atas HAM dibidang kesehatan?
- Bagaimana peran mahasiswa dalam menjunjung tinggi HAM?
1.3 Tujuan
- Mahasiswa dapat memahami pengertian dari HAM
- Mahasiswa dapat mengetahui hak atas kesehatan yang harus diperoleh masyarakat.
- Mahasiswa dapat mengetahui kewajiban pemerintah atas HAM khusunya di bidang kesehatan.
- Mahasiswa dapat mengetahui
dan mengaplikasikan perannya sebagai mahasiswa kebidanan yang harus menjunjung
tinggi HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak
bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Hak Atas Kesehatan
Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan
sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis (Ps. 1 point (1)
UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan). Karena itu kesehatan merupakan dasar
dari diakuinya derajat kemanusiaan. Tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat
secara kondisional. Tanpa kesehatan, seseorang tidak akan mampu memperoleh
hak-haknya yang lain. Seseorang yang tidak sehat dengan sendirinya akan
berkurang haknya atas hidup, tidak bisa memperoleh dan menjalani pekerjaan yang
layak, tidak bisa menikmati haknya untuk berserikat dan berkumpul serta
mengeluarkan pendapat, dan tidak bisa memperoleh pendidikan demi masa depannya.
Singkatnya, seseorang tidak bisa menikmati sepenuhnya kehidupan sebagai
manusia.
Pentingnya
kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk
terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasioal. Hak atas
kesehatan meliputi hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat,
hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap
kesehatan ibu dan anak. Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
menyatakan:
- Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas
- Ibu dan anak berhak mendapatkan perhatian dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus menikmati perlindungan sosial yang sama.
Jaminan hak atas kesehatan juga terdapat dalam Pasal
12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966,
yaitu bahwa negara peserta konvenan tersebut mengakui hak setiap orang untuk
menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan
mental. Perlindungan terhadap hak-hak Ibu dan anak juga mendapat perhatian
terutama dalam Konvensi Hak Anak. Instrumen internasional lain tentang hak atas
kesehatan juga terdapat pada Pasal 12 dan 14 Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan ayat 1 Deklarasi
Universal tentang Pemberantasan Kelaparan dan kekurangan Gizi.
Pada lingkup nasional, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945
menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia menyatakan bahwa:
- Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin.
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jaminan atas hak memperoleh derajat
kesehatan yang optimal juga terdapat dalam pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 1992
tentang kesehatan.
2.3 Kewajiban Pemerintah Atas HAM di
Bidang Kesehatan
Landasan utama bahwa perlindungan HAM merupakan kewajiban
pemerintah adalah prinsip demokrasi bahwa sesungguhnya pemerintah diberi amanah
kekuasaan adalah untuk melindungi hak-hak warga negara. Terlebih lagi dengan
konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai konsep negara modern telah
memberikan kekuasaan lebih besar pada pemerintah untuk bertindak. Kekuasaan ini
semata-mata adalah untuk memajukan dan mencapai pemenuhan hak asasi manusia.
Pemerintah tidak lagi hanya menjaga agar seseorang tidak melanggar atau
dilanggar haknya, namun harus mengupayakan pemenuhan hak-hak tersebut. Demikian
pula dengan hak atas kesehatan, merupakan kewajiban pemerintah untuk
memenuhinya.
Kewajiban Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan
sebagai hak asasi manusia memiliki landasan yuridis internasional dalam Pasal 2
ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945
menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kewajiban pemerintah
ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM. Dibidang kesehatan, Pasal 7 UU
Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan
yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan
bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Upaya pemenuhan hak atas kesehatan dapat dilakukan dengan
berbagai macam cara yang meliputi pencegahan dan penyembuhan. Upaya pencegahan
meliputi penciptaan kondisi yang layak bagi kesehatan baik menjamin
ketersediaan pangan dan pekerjaan, perumahan yang baik, dan lingkungan yang
sehat. Sedangkan upaya penyembuhan dilakukan dengan penyediaan pelayanan
kesehatan yang optimal. Pelayanan kesehatan meliputi aspek jaminan sosial atas
kesehatan, sarana kesehatan yang memadai, tenaga medis yang berkualitas, dan
pembiayaan pelayanan yang terjangkau oleh masyarakat. Pasal 12 Konvensi Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya menguraikan langkah-langkah yang harus diambil
untuk mencapai terwujudnya standar tertinggi dalam mencapai kesehatan fisik dan
mental adalah:
- Ketentuan pengurangan tingkat kelahiran mati anak serta perkembangan anak yang sehat;
- Peningkatan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri;
- Pencegahan, perawatan dan pengendalian segala penyakit menular endemik, penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan dan penyakit lainnya;
- Penciptaan kondisi-kondisi yang menjamin adanya semua pelayanan dan perhatian medis ketika penyakit timbul.
UU tentang Kesehatan mengatur berbagai macam upaya yang
menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal. Secara umum, Pasal 10 UU Kesehatan menyatakan bahwa untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan
dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan
penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan
(rehabilitasi) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan.
2.4 Peran Mahasiswa Kebidanan Dalam Menjunjung Tinggi
HAM
- Menerima dan mengajarkan dasar-dasar hak-hak manusia secara universal, hak manusia dalam keadilan sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, pada setiap kesempatan, dan pada tiap tingkat dalam pendidikan dan pelatihan.
- Menyampaikan dan untuk mengambil langkah aktif kepada para pengambil keputusan, dalam hal dan penegakan hak-hak manusia secara universial, hak-hak manusia dalam keadilan sosial, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat, dengan kepastian hukumnya.
- Menghargai Hak atas kesehatan masyarakat : ini bermakna bahwa mahasiswa harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk hidup sehat, dan ini berarti mahasiswa harus membantu masyarakat dalam sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan pelayanan kesehatan yang terjangkau untuk semua.
- Mempunyai tugas dan kewenangan untuk menyejahterakan warga negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut.
- Menyadarkan masyarakat untuk turut aktif dalam semua aktifitas dalam mencegah penderitaan umat manusia dan ketidakadilan sosial, termasuk kesehatan dan kesejahteraan mereka. Sebagai tujuan akhir untuk tidak hanya meningkatkan status kesehatan masyarakat, tetapi juga dalam pembangunan sumber daya manusia, yang bermoral, beretika, beragama, dengan penekanannya pada keadilan sosial, solidaritas, hak-hak manusia, dan hukum yang berkeadilan. Waktunya telah tiba untuk kita semua untuk mengambil langkah-langkah positif ke arah kemanusiaan yang beradab dan berkeadilan, seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum
acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Dalam hal ini peranan mahasiswa juga dibutuhkan
dalam menjunjung tinggi HAM, baik dal ekonomi, social, maupun kesehatan.
Terutama peranan mahasiswa kebidanan lebih dibutuhkan dan harus memberikan
penekanan kepada pemerintah khususnya dalam bidang kesehatan, karena kesehatan
merupakan hal terpenting dalam mensejahterakan masyarakat.
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi
& Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Konstitusi Press
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta:
Mahkamah Konstitusi
Wiradharma, Danny. 1996. Hukum Kedokteran. Jakarta Barat :
Binarupa Aksara
Zakaria, Nooraihan. 2005. Konsep Hak
Asasi Manusia. Jakarta:
DBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar