MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“PERAN MAHASISWA KEBIDANAN SEBAGAI WARGA NEGARA DALAM
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA”
Disusun
Oleh :
KELOMPOK 7
1. Cicinur
Indah Sari
2. Dwi
Fitri RomdhiKa
3. Jamiatul Hasanah
4. Marta Rosita Mayangsari
5. Nurlailin
Alfianti
6. Risa
Susanti
AKADEMI KEBIDANAN
DHARMA PRAJA
BONDOWOSO
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan hidayah-Nya, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Peran Mahasiswa Kebidanan Sebagai Warga Negara Dalam
Sistem Pemerintahan”
dengan tuntas untuk memenuhi tugas yang diberikan Dosen.
Tak lupa kami
sampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam
penyelesaian makalah ini.
Kami menyadari
bahwa masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kritik
dan saran kami harapkan untuk menyempurnakan pembuatan makalah selanjutnya.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik
itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu
berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas
maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik,
pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang kontinyu.
Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah
mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa
diubah dan cenderung statis. Sebenarnya bagaimana peran mahasiswa kebidanan
sebagai warga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia? Makalah ini akan
membahas peran mahasiswa kebidanan sebagai warga negara dalam sistem
pemerintahan Indonesia.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud
warga negara?
2. Bagaimana
bidan sebagai warga negara?
3. Apa
yang dimaksud dengan
sistem pemerintahan?
4. Bagaimana peran mahasiswa
kebidanan sebagai warga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia?
1.3
TUJUAN
- Untuk mengetahui pengertian warga negara.
- Untuk mengetahui Bagaimana bidan sebagai warga negara.
- Untuk mengetahui pengertian sistem pemerintahan.
- Untuk mengetahui bagaimana peran mahasiswa kebidanan sebagai warga negara dalam sistem pemerintahan Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini biasa disebut hamba atau
kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara,
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan
UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945
pasal 26 ini, dinyatakan bahwa oarang-orang bangsa lain, misalnya orang
peranakan Belanda, pernakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat
tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap
setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan
bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan / atau perjanjian-perjanjian dan / atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
2.2
Bidan Sebagai Warga Negara
Bidan
merupakan seseorang yang hidup dalam suatu negara dan memiliki tanggung jawab
untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pengembangan desa dan kelurahan siaga
atif merupakan dari pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang kesehatan untuk
kabupaten dan kota. Pengamalan pancasila bagi bidan sangat penting. Seorang
bidan yang melaksanakan pancasila dengan baik dalam kehidupan sehari-hari akan
menjadi warga negara yang baik dan menjadi tenaga keshatan yang profesional.
2.3 Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi:
- Presidensial
- Parlementer
- Semipresidensial
- Komunis
- Demokrasi generous
- generous
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem yang tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun
di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti pengertian sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya
sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama john mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
2.4
Peran Mahasiswa Kebidanan Sebagai Warga Negara Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia
ü Mengutamakan
kepentingan kesehatan masyarakat, dan senantiasa berkewajiban menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat
yang sebenarnya.
ü Memajukan
dan memperkaya pengetahuan dan keahlian dalam menjalankan profesinya
sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini, serta peka terhadap
perubahan lingkungan dan sistem pemerintahan.
ü Menunjukan
sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat
serta senantiasa menunjukan kerendahan hati dan mau menerima pendapat
orang lain yang benar.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan yang berada di suatu negara dipergunakan sebagai alat untuk
mencapai tujuan organisasi negara. Antara lain kesejahteraan, pertahanan,
keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan atau bertindak demi kepentingan
rakyat. Untuk bertindak dengan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan tersebut.
Wewenang dan kekuasaan yang dimiliki dibagikan lagi kepada alat-alat kekuasaan
negara di setiap sektor.
3.2
Saran
Peran mahasiswa kebidanan
memang sangat dibutuhkan untuk dapat memajukan Negara Indonesia. Jadi, sebagai
mahasiswa kita harus mampu meningkatkan sistem pemerintahan di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Kusnardi,
Moh. 1988. Hukum Tata
Negara Indonesia.
Jakarta
: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dan CV
Sinar Bakti
Tobroni, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Pusat Studi Agama, Politik dan Masyarakat PuSAPoM
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan